News

Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Tahan Tersangka Berstatus Dirut

Heri Sukamto - inilah.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tersangka bernama Heri Sukamto (HS) berstatus Direktur Utama (Dirut) sebuah perusahaan.

“Kepentingan penyidikan, tersangka HS dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 sampai 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022).

Heri Sukamto terungkap sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) dan Direktur PT Duta Mas Indah (DMI).

Adapun, tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Edy Wahyudi (EW) dan Dirut PT Arsigraphi (AG) Sugiharto (SGH). KPK sudah menahan EW dan SGH pada Kamis (21/7/2022).

Konstruksi Perkara

KPK menjelaskan, awalnya Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY dmengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida pada tahun 2012 lalu. Usulan ini mendapat persetujuan dengan anggaran alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Kemudian, EW diduga secara sepihak menunjuk langsung PT AG dengan SGH selaku dirut untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran di tahap perencanaan yang disusun SGH tersebut, terungkap butuh anggaran senilai Rp135 miliar untuk lima tahun. KPK menduga terdapat beberapa nilai jenis pekerjaan yang nilainya mengalami mark up atau peningkatan. EW kemudian menyetujuinya tanpa kajian.

Selanjutnya, khusus di tahun 2016, anggaran yang disiapkan senilai Rp41,8 miliar. Sementara, penyiapan anggaran di tahun 2017 sebesar Rp45,4 miliar.

Jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion. Pekerjaan ini dugaannya menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Dalam pengadaan di tahun 2016 yang berlanjut di tahun 2017, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang. Dia ditengarai meminta bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Kemudian, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW. Mencuat dugaan, hal ini langsung mendapat persetujuan untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja juga diduga tidak memiliki sertifikat keahlian serta tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Rugikan Negara Rp317 Miliar

Mencuat dugaan, perbuatan para tersangka tersebut melanggar ketentuan, antara lain Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

KPK menduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar.

KPK menjerat tiga tersangka Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tdiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button