Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka dan Pangkalpinang, Parpol Gagal Baca Arus Keinginan Publik


Menangnya kotak kosong atau kolom kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 calon tunggal di dua daerah, yakni Pilkada Bangka dan Pilkada Kota Pangkalpinang, menjadi sorotan tajam Rektor sekaligus Guru Besar Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung (UBB) Prof. Ibrahim. Ia memberikan catatan penting untuk partai politik (parpol) dan juga penyelenggara pemilu atas masalah tersebut.

“Sebenarnya yang paling utama harus menarik hikmah dari kemenangan kotak kosong di Bangka dan Pangkalpinang adalah partai politik. Mereka faktanya tidak membaca arus keinginan publik, sehingga calon yang tunggal pun ditolak masyarakat,” kata Prof. Ibrahim dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2024).

Oleh sebab itu, dia menekankan, ke depan partai politik harus lebih moderat dalam menerima kandidat untuk maju di pilkada.

Kemudian, dia mengingatkan agar penyelenggara perlu memperhatikan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada ulang nanti.

“Penyelenggara patut mengintensifkan sosialisasi dan partisipasi ke warga agar ke depan golput (golongan putih) bisa ditekan,” jelasnya.

Penghitungan suara sementara berdasarkan olah data dari laman milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hingga Kamis pukul 10:15 WIB, menunjukkan kotak kosong meraih 67.546 suara atau 57,25 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka Mulkan-Ramadian dengan total 50.443 atau 42,75 persen suara.

Mulkan-Ramadian mendapat dukungan 10 partai politik, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, Perindo, PKS, PAN serta Demokrat. Mulkan merupakan eks Bupati Bangka yang menjabat pada 2018-2023.

Kemudian, kotak kosong memperoleh 48.528 atau 57,98 persen dari total suara keseluruhan dibandingkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil-Masagus Hakim dengan total 35.177 atau 42,02 persen suara.

Maulan Aklil-Masagus Hakim mendapat dukungan 16 parpol, yaitu PDIP, NasDem, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PPP, PAN, PKB, Partai Garuda, PKN, Ummat, Buruh, PSI, Perindo dan Hanura.

Saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Selanjutnya tingkat kabupaten/kota mulai 29 November hingga 6 Desember 2024. Berikutnya tingkat provinsi mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada tanggal 29 November—12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada tanggal 30 November—15 Desember 2024.