KPAI: Aturan BPIP soal Paskibraka Lepas Hijab Melanggar Hak Anak dalam Beragama


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Margaret Aliyatul Maimunah menilai aturan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) yang melarang anggota Paskibraka menggunakan hijab telah melanggar hak anak dalam menjalankan keyakinan beragama.

Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 kategori usia anak adalah dibawah 18 tahun. Dia menyebut bahwa anak memiliki perlindungan dan dijamin haknya untuk memeluk agama.

“Merujuk lagi di pasal 42 itu sebenarnya sudah diatur bahwa anak-anak itu, memiliki, dijamin perlindungan nya untuk memeluk agamanya gitu ya dan juga dijamin dalam menjalankan, atau memeluk agamanya itu ya termasuk dari sisi pembinaan, dari sisi menjalankan apa yang dianggap sebagai ajaran agama,” ujar Margaret, di Kantor KPAI Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2024).

Dia menyayangkan peraturan yang dibuat oleh BPIP tentang pelarangan penggunaan hijab bagi anggota Paskibraka yang kesehariannya menggunakan hijab. Dia menyebut, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perlindungan anak. Apalagi kata dia, anggota Paskibraka diminta untuk menandatangi ketersediaan untuk melepaskan identitas keyakinannya.

“Bahwa sebenarnya itu apa ya dalam tanda petik bagian dari bisa dikategorikan membatasi partisipasi anak dan sebenarnnya kalau formulir kesediaan itu bukan jadi prasyarat di awal tapi kan, ketika di ujung mereka sudah masuk di nasional kemudian mau tampil di mendekati di hari-h baru diminta formulir kesediaan,” kata dia.

“Saya sampaikan, padahal kalaupun tidak di awal cari tidak di tengah-tengah aja ketika disampaikan syaratnya adalah harus tidak itu (melepas hijab), itu pun juga sudah bentuk pelanggaran, menurut kami gitu. Bentuk pembatasan anak,” tambah dia.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Pusat, Irwan Indra sekaligus pembina Paskibraka Nasional tahun 2016-2021 mengaku sebelumnya Paskibraka tak dipaksakan menggunakan atau melepas jilbab.

“Tidak ada (melepas hijab) dari yang sekarang pakai materai gitu nggak ada. Yang paling penting mereka lolos seleksi, ini kan bertahap. Dari mulai sekolah, kecamatan, kota, provinsi, sampai ke nasional. Kalo yang persyaratan administrasi berkaitan dengan identitas, kartu keluarga, paspor karena akan ada program yang berkunjungan keluar negeri jadi diminta paspornya,” ucapnya.