KPAI Minta Sistem Zonasi PPDB Berbasis Hak Anak untuk Pemerataan Pendidikan


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dirancang berbasis hak anak guna memastikan akses pendidikan merata sesuai amanat Undang-Undang.

“Semua anak harus mendapatkan akses pendidikan di semua jenjang sesuai dengan haknya,” ujar Anggota KPAI, Aris Adi Leksono, dalam diskusi publik bertajuk Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif di Jakarta, Kamis (9/12).

Menurut Aris, langkah awal yang harus dilakukan adalah memetakan jumlah anak usia sekolah di setiap jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, di suatu daerah. Pemetaan ini juga harus disinkronkan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

“Kemudian, hitung daya tampung sekolah negeri. Jika sekolah negeri tidak sanggup menampung, pemerintah daerah perlu berkolaborasi dengan sekolah swasta yang terstandardisasi dan memberikan afirmasi kepada mereka,” tambahnya.

Aris menegaskan bahwa pemetaan ini penting untuk memastikan tidak ada anak yang terdiskriminasi akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Dia juga menyoroti perlunya mitigasi tanggung jawab bagi orang tua yang memilih sekolah di luar zonasi yang ditetapkan.

Masalah Teknis dan Kecurangan di PPDB

KPAI juga menyoroti sejumlah permasalahan yang kerap terjadi dalam pelaksanaan sistem zonasi PPDB, seperti manipulasi data dan ketidakakuratan penentuan zonasi. Hal ini sering kali menimbulkan diskriminasi terhadap anak-anak lain yang seharusnya berhak mendapatkan akses pendidikan.

“Problem utama ada pada teknis pelaksanaan, komitmen, dan integritas dari para aktor yang terlibat, baik itu panitia PPDB maupun orang tua siswa,” jelas Aris.

Untuk mewujudkan PPDB berbasis hak anak, pemerintah harus menggandeng sekolah swasta sebagai mitra strategis guna menambah daya tampung peserta didik. Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu mengatasi kesenjangan akses pendidikan di berbagai wilayah.

Solusi Kolaboratif untuk Pendidikan Inklusif

KPAI mengusulkan kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta, dengan dukungan pemerintah daerah, sebagai solusi untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan. Dengan cara ini, anak-anak dari semua latar belakang dapat menikmati pendidikan yang layak tanpa terhambat oleh persoalan teknis maupun kecurangan dalam sistem PPDB.

Aris berharap transformasi sistem zonasi PPDB dapat segera diwujudkan demi menciptakan pendidikan yang lebih merata, inklusif, dan berbasis hak anak. “Pemerintah harus menunjukkan komitmen untuk mengatasi diskriminasi dan memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang setara,” tutupnya.