News

KPAI: Restitusi Rp300 Juta Herry Wirawan Terlalu Kecil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengeluhkan restitusi Rp300 juta yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan. KPAI menilai jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi hak 13 santriwati yang menjadi korban.

Komisioner KPAI Retno Listiyanti menilai hakim tidak jeli memerhatikan pemenuhan hak para korban. Sebab dari hasil perbuatan Herry telah lahir sembilan bayi.

“Seharusnya dihitung restitusinya juga, karena bayi-bayi itu juga korban. Jadi restitusi Rp300 juta terlalu kecil,” ujar Retno, di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Retno tidak mau menanggapi vonis maksimal pidana mati yang dijatuhkan hakim tinggi dalam perkara ini. Dia menilai, pemenuhan hak korban jauh lebih penting.

“Saya lebih fokus pada kepentingan korban, kalau pelaku dihukum mati, lalu korban dapat apa? Adilkah untuk korban? Yang penting restitusi dipastikan pemenuhannya,” ujar Retno.

Pengadilan Tinggi Bandung membatalkan vonis pada tingkat pertama yang menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Herry. Selain itu, hakim juga membebankan restitusi kepada negara melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Di tingkat banding, hakim tinggi mengubah hukuman seumur hidup menjadi pidana mati. Hakim juga mengoreksi restitusi yang tadinya dibebankan kepada negara menjadi terhadap Herry.

Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengapresiasi vonis hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa itu. Namun Sumedana belum bisa memastikan apakah Herry bakal dieksekusi dalam waktu dekat.

Sumedana mengatakan, Herry masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum. Jajarannya mendorong terdakwa untuk menempuh hukum sesuai haknya.

“Kami sekarang menunggu upaya yang dilakukan oleh terdakwa apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lain,” kata Ketut.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button