KPK Amankan Pegawai Gadungan Diduga Lakukan Pemerasan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa pegawai gadungan yang mengaku sebagai staf lembaga antirasuah dan diduga melakukan pemerasan.

“KPK mengamankan beberapa orang yang diduga mengaku sebagai pegawai KPK (gadungan) dan melakukan upaya meminta uang terhadap pihak-pihak tertentu,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Tessa menjelaskan bahwa saat ini para pegawai gadungan tersebut sedang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini beberapa orang yang mengaku pegawai KPK (gadungan) tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK,” katanya.

Namun, Tessa belum menyebutkan jumlah pasti pegawai gadungan yang diamankan serta objek dugaan pemerasan yang dilakukan. Informasi tersebut akan disampaikan kemudian.

“Update selanjutnya akan kita infokan setelah proses pemeriksaan selesai,” pungkas Tessa.

Pegawai Gadungan Diseret Masuk ke Gedung KPK 

Berdasarkan pantauan di lokasi, salah satu pegawai gadungan tampak turun dari sebuah minibus berwarna hitam dan digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) malam sekitar pukul 19.33 WIB. Pria tersebut terlihat mengenakan kacamata dan jaket hitam dengan tangan terborgol langkahnya tanpa alas kaki tertatih-tatih ketika diseret masuk.

Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi pada tahun lalu. Pegawai KPK gadungan bernama Yusup Sulaeman (YS) diamankan oleh Polres Bogor setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2024) dini hari.

Yusup mengaku awalnya tidak berniat memeras pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Namun, ia melihat peluang dalam sistem e-Katalog pengadaan barang/jasa yang akhirnya dimanfaatkan untuk pemerasan.

“Enggak ada (niat meras). Ya bukan rahasia umum lagi lah kalau itu permainan pejabat-pejabat e-katalog itu,” ujar Yusup kepada awak media saat digiring ke mobil polisi dengan pelat nomor VIII 15-30.

Yusup menambahkan bahwa permainan anggaran proyek pengadaan barang/jasa terjadi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Pemkab Bogor dengan nilai kontrak sebesar Rp600 miliar.

“Dari rencana anggaran dewan Rp600 miliar. (SKPD) Dinas Pendidikan (Pemkab Bogor),” ungkapnya.

Selain itu, Polres Bogor turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan Porsche berwarna putih dengan nomor polisi B 1556 XD.