Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah mengabulkan perlawanan atau verzet yang dilayangkan KPK atas putusan bebas Gazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” kata Tessa melalui keterangannya, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Tessa mengatakan, berkaca dari putusan majelis Hakim PT bahwa KPK memiliki wewenang melakukan penuntutan. Maka itu, Jaksa di KPK yang bertugas sebagai penuntut umum tidak perlu mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung.
“Putusan ini juga sekaligus menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan atributif dalam melaksanakan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 tahun 2019 Pasal 6 huruf e,” tutur dia.
Menurut Tessa, putusan dari majelis hakim PT tidak menegasikan atas penanganan perkara-perkara sebelumnya oleh KPK. Artinya dalam proses hukum tindak pidana korupsi, KPK memiliki tugas dan kewenangannya untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan tanpa delegasi dari Jaksa Agung. “Dengan demikian, proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tetap dapat terus dilakukan secara lebih efektif dan efisien kedepannya,” ucapnya.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk melanjutkan sidang pemeriksaan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Demikian diikrarkan Ketua Majelis Hakim Tingkat Tinggi Jakarta, Subachran Hardi Mulyono ketika membaca vonis verzet atau perlawanan terhadap putusan sela majelis hakim Tipikor yang mengabulkan eksepsi kubu Gazalba agar dibebaskan dari dakwaan Jaksa KPK.
“Memerintahkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara aquo untuk melanjutkan mengadili dan memutuskan perkara aquo,” ujar hakim Subachran ketika membaca putusan sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Hakim Subachran, menilai surat dakwaan Jaksa KPK sudah sah di mata hukum tekait dakwaan jaksa atas Gazalba yang diyakini menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62,9 miliar.
“Menyatakan surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024), mengabulkan nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.
Fahzal menjelaskan salah satu alasan majelis mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).
Untuk itu, majelis memerintahkan Gazalba segera dibebaskan dari tahanan, setelah putusan sela diucapkan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Namun, Fahzal menegaskan putusan sela yang diberikan majelis hakim tidak masuk pada pokok perkara atau materi, sehingga apabila jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan.
“Jadi tidak masuk ke materi apa terdakwa Gazalba salah atau tidak, tidak sampai ke situ. Ini hanya syarat dari tuntutan, mempertimbangkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung RI,” tuturnya.