KPK Bakal Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan seseorang menjadi tersangka lagi pasca putusan praperadilan, pernah diterapkan dalam sejumlah perkara, salah satunya, kasus Direkrut Utama (Dirut) PT Loco Montrado (LM), Siman Bahar  (SB) dan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ).

“Ya, secara teknis kan seperti itu  (ditetapkan tersangka kembali). Seperti halnya tersangka SB ( Siman Bahar) dan RJ (Richard Joost Lino) juga begitu,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Kamis (1/1/2024).

Ali menerangkan, langkah selanjutnya, tim penyidik bakal menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru penetapan tersangka Eddy.

“Untuk melanjutkan proses-proses penyelesaian perkara tersebut,” pungkas Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK akan tetap melanjutkan kasus dugaan korupsi yang menyeret Eddy Hiariej.

Ali Fikri mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil diskusi dengan seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK.

“Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut dengan lebih dahulu melakukan proses dan prosedur administrasi penanganan perkara dimaksud sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (1/1/2024).

Sebagai informasi, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eddy Hiariej kepada KPK terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Hakim Estiono menilai penetapan tersangka Eddy tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena tidak memenuhi minimum dua alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Mengadili, menyatakan penetapan tersangka oleh termohon [KPK] sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar hakim Estiono saat membacakan amar putusan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

“Menghukum termohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” lanjut dia.

Dengan putusan tersebut, maka status tersangka terhadap Eddy gugur. Sedangkan, dua anak buahnya, Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy, swasta) dan Yosie Andika Mulyadi (pengacara) masih berstatus tersangka. Begitu pula, Eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Sumber: Inilah.com