Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menagih janji para capres-cawapres dalam komitmennya memberantas korupsi. Pasalnya, utang janji tersebut harus dilaksanakan sebagai tanggung jawab kepada masyarakat sesuai yang disampaikan saat Penguatan Antikorupsi Untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas) pekan lalu.
“Mereka sudah menyampaikan komitmennya. Ini kan harapannya apa ke depan, siapapun yang terpilih, nanti masyarakat bisa konfirmasi ulang. Ini loh komitmen yang sudah disampaikan di KPK saat itu”,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, sejumlah janji harus dituntaskan oleh para capres-cawapres dalam mengatasi dinamika pemberantasan korupsi saat ini hingga harus dibenahi ke depannya.
“Bagaimana komitmen para calon pasangan calon ini terkait dengan pemberantasan korupsi. KPK sudah memaparkan kendalanya baik dari aspek regulasinya dan aspek penguatannya KPK secara kelembagaan, dari aspek komunikasi dan koordinasi antar lembaga,” paparnya.
Namun, Ali tidak bisa menilai gagasan paslon paling terbaik dalam memberantas rasuah di Nusantara. Sebab, hal itu bukan wewenang dari KPK.
“Kami tidak dalam kapasitas itu. KPK memfasilitasi para pasangan calon ini untuk menyatakan komitmen pemberantasan korupsi kepada masyarakat dan kepada media,” tutur Ali.
Sebelumnya, para capres yang didampingi cawapresnya telah menyampaikan komitmennya dan wacana dalam mengatasi pemberantasan korupsi tanah air melalui penguatan bidang pencegahan dan penindakan. Di antaranya terkait perbaikan LHKPN, supervisi antar lembaga, dan meningkatkan indeks pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebagai bukti bentuk komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2024 mengenakan jaket Paku Integritas secara bersama-sama. KPK juga menyerahkan sejumlah rekomendasi penguatan antikorupsi kepada masing-masing paslon.
Leave a Reply
Lihat Komentar