KPK Beberkan Peran Sinarmas Sekuritas di Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Rp1 Triliun


PT Sinarmas Sekuritas diduga kuat sebagaik salah satu pihak yang menerima dan mengelola aliran dana Rp1 triliun proyek investasi fiktif di PT Taspen. Demikian disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menjelaskan, investasi fiktif di PT Taspen senilai Rp1 triliun itu terbagi dalam tiga model produk usaha yakni saham hingga sukuk (obligasi syariah). Salah satunya sukuk, turut dikelola oleh PT Sinarmas.

“Investasi Rp1 triliun ini dalam bentuk apa saja?. Ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Asep ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2024).

Sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencecar Direktur Keuangan dan Akuntansi PT Sinarmas Sekuritas, Julius Sanjaya terkait investasi sukuk atau produk investasi berbasis syariah di PT Taspen yang diduga terjadi korupsi.

“Seputar Investasi sukuk yang dilakukan oleh PT Taspen,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya kepada wartawan Kamis (4/7/2024).

Julius merampungkan pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (3/7/2024) kemarin sekitar pukul 14.48 WIB. Namun, pria menggunakan kaos kerah berwarna putih itu memilih bungkam kepada awak media terkait materi pokok pemeriksaan tim penyidik.

Julius diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek investasi fiktif yang disangkakan kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) nonaktif Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Nilai kasus korupsi investasi fiktif di PT. Taspen (Persero) mencapai ratusan miliar rupiah.