Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana kembali memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kemenangan Tim Biro Hukum KPK dalam gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto.
Namun, pemanggilan baru akan dilakukan setelah keterangan para saksi serta bukti dianggap lengkap dan memenuhi unsur dalam kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan.
“Untuk rencana pemanggilan, bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi, maka Saudara HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka nanti ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Terkait kekhawatiran bahwa Hasto berpeluang melarikan diri jika tidak segera dipanggil atau ditahan, Tessa menilai Hasto dan tim kuasa hukumnya bersikap kooperatif. Ia mencontohkan bahwa selama persidangan praperadilan berlangsung, tidak ada upaya untuk menghambat.
“Salah satunya adalah melalui proses praperadilan ini dan meyakini bahwa yang bersangkutan akan menjalani prosesnya tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat mengganggu jalannya penyidikan tersebut ya,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto.
Djuyamto menyatakan bahwa permohonan tersebut hanya diajukan dalam satu berkas, padahal seharusnya dibuat dalam dua permohonan terpisah. Permohonan itu berkaitan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi Harun Masiku.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Djuyamto, permohonan yang diajukan kubu Hasto dianggap kabur atau tidak jelas, sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, Hasto tetap berstatus sebagai tersangka. Namun, karena putusan ini bersifat NO, kubu Hasto masih dapat mengajukan gugatan praperadilan kembali dengan dua permohonan terpisah sesuai arahan hakim.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon (Hasto) kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Djuyamto.
Dalam sidang ini, hakim hanya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Tim Biro Hukum KPK selaku termohon. “Mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK),” ucapnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto masih mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan ulang dengan dua berkas permohonan. Langkah ini merujuk pada saran Hakim Djuyamto terkait sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap dan perintangan penyidikan.
“Itu (pengajuan praperadilan ulang) salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan (terkait dengan dua permohonan),” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Maqdir menambahkan bahwa tim kuasa hukum hanya menyampaikan opsi tersebut, sementara keputusan untuk kembali mengajukan praperadilan akan ditentukan oleh Hasto sendiri.
“Ini juga tergantung dengan Mas Hasto, apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain, tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya.