KPK Bisa Turun Usut Dugaan ‘Pelesiran’ Mardani Maming, Asal…

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa ikut menelusuri perkara dugaan pelesiran terpidana kasus korupsi Mardani H Maming asal ada indikasi pidana rasuah dalam perjalanan tersebut.

“Jika diduga ada pelanggaran, KPK bisa melakukan penyelidikan.  Tentu jika pelanggaran itu berupa misalnya penerimaan suap atau gratifikasi,” ujar Zaenur saat dihubungi  Inilah.com, Kamis (22/2/2024).

Zaenur mengatakan, praktek rasuah mungkin saja terjadi selama proses perjalanan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin untuk dihadirkan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Praktek pengistimewaan berupa fasilitas untuk Mardani selama perjalanan tersebut, bisa saja kemudian menjadi pintu masuk untuk menelusuri, dengan catatan didukung alat bukti.

Zaenur melanjutkan, praktek semacam ini dapat diusut KPK dengan catatan adanya laporan masyarakat.

“Kalau penyelidikannya menemukan tindak pidana korupsi naikkan ke penyidikan. Kemudian tuntut ke depan meja persidangan. Tapi itu semua ada tahapannya gitu ya,” papar dia.

Zaenur menambahkan, praktek semacam itu bisa juga dibongkar dengan meminta Inspektorat Jenderal Kemenkumham turun langsung mengusut dugaan pemberian hak istimewa untuk Mardani Maming.

“Jadi ya KPK bisa proaktif gitu ya. Selain memang seharusnya ini adalah ranah dari Kementerian Hukum dan HAM di Inspektorat Jenderal,” kata Zaenur.

Sebelumnya, Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan “Plesiran” terpidana kasus dugaan suap Mardani H Maming dalam rangka ke persidangan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia menegaskan Maming dalam pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.

“Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin,” ujar kata Wachid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/2/2024).

Meski begitu, berdasarkan rekaman closed circuit television (CCTV) yang beredar, terlihat Maming tampak tengah berbincang-bincang dengan beberapa orang tanpa tangannya diborgol. Selain itu, tidak terlihat pengawal dari sejumlah aparat kepolisian.

Sedangkan, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Eris Ramdani, menyatakan dua orang yang ikut masuk dalam manifest penerbangan bersama terpidana kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming, adalah petugas lapas dan anggota kepolisian.

Berdasarkan tiket pesawat Citilink yang beredar, selain nama Mardani Maming, dalam tiket juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
 

Sumber: Inilah.com