News

KPK Bongkar 11 TPPU dalam 3 Tahun, 5 Kasus Menjerat Kepala Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar 11 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam tiga tahun terakhir atau medio 2020 hingga 2022. Hal ini terbukti dari 11 Surat Perintah Penyidikan kasus TPPU.

“Tercatat, sejak tiga tahun terakhir KPK telah mengeluarkan 11 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (8/4/2022).

Ali menjelaskan, pengenaan pasal TPPU penting untuk mengoptimalkan asset recovery atas hasil korupsi. Pasalnya, KPK kerap menemukan para koruptor menyamarkan atau menyembunyikan harta hasil kejahatan korupsi.

Terungkap, lima dari 11 kasusĀ  itu menjerat kepala daerah. Hal ini merujuk pemaparan Ali mengenai penanganan TPPU tersebut.

Ali merinci, pada 2020, KPK menjerat dua tersangka terkait TPPU. Mereka adalah mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno dan serta tersangka kasus gratifikasi terkait dengan jasa konsultasi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.

Selanjutnya, tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan surat perintah penyidikan TPPU untuk tujuh tersangka. Ketujuh tersangka adalah mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman. Selanjutnya, Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya mantan Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin. Berikutnya, dua mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan dan Angin Prayitno Aji. Serta, Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Adapun tahun 2022, KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan TPPU. Dua kasus ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018 dengan tersangka Budhi Sarwono. Budhi merupakan Bupati Banjarnegara nonaktif

Satu kasus lainnya TPPU lainnya menjerat Bupati nonaktif Rahmat Effendi di lingkungan pemerintah Kota Bekasi. [yud]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button