News

KPK Buka Peluang Jadikan Alfamidi Tersangka Korporasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) sebagai tersangka korporasi.

Hal ini terkait kasus penyidikan dugaan aliran uang suap pembangunan retail Alfamidi di Kota Ambon dari pihak korporasi PT. Midi Utama Indonesia.

“Kami tentu juga akan analisis soal hal tersebut (keterlibatan Alfamidi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

KPK memastikan tidak akan pandang bulu dalam pengusutan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Menurut Ali, semua pihak yang terlibat akan diusut, dan yang terbukti akan jadi tersangka.

“Namun demikian saat ini kami masih fokus pada pemenuhan kelengkapan alat bukti suapnya lebih dahulu dengan tersangka RL (Richard Louhenapessy) dan kawan-kawan dimaksud,” ujar Ali.

Dugaan pemberian suap dari korporasi PT. Midi Utama Indonesia (Alfamidi) mencuat setelah tim penyidik KPK memeriksa General Manager License PT Midi Utama Indonesia, Agus Toto Ganeffian.

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari PT MIU (Midi Utama Indonesia) melalui dari tersangka AR (Amri), yang kemudian diduga digunakan dalam proses pengurusan persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Ali, Senin (8/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP)

Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri. Suap itu terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, KPK belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai dugaan penerimaan gratifikasi ini karena masih dalam proses pendalaman.

Richard dan Andrew yang menjadi tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Amri yang menjadi tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button