News

KPK Buka Peluang Jerat Mardani H Maming dengan Tindak Pidana Cuci Uang

Kamis, 21 Jul 2022 – 23:10 WIB

KPK Buka Peluang Jerat Mardani Maming Tindak Pidana Cuci Uang

KPK buka peluang jerat eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan pidana TPPU. (Sumber: Inilah.com)

Selain dugaan suap dan gratifikasi, KPK membuka peluang untuk menjerat eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan langsung Wakil Ketua Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menjawab pertanyaan soal dugaan KPK menjerat Mardani H Maming dengan dugaan TPPU.

Alex, sapaan akrab Alexander Marwata menerangkan, salah satu modus dari TPPU adalah melalui perusahaan-perusahaan yang sengaja didirikan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

“Seolah-olah uang itu bukan dari hasil tindak pidana, kalau masuk ke perusahaan, seolah-olah sebagai hasil dari kegiatan usaha bisnis. Ini sebenarnya istilah money laundering, dulu seperti itu. Itu salah satu modus,” ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2022).

Alex memastikan, ketika KPK mempunyai bukti yang cukup terkait dengan aliran dana lewat perusahaan yang dipergunakan untuk menampung hasil korupsi di kasus Maming, dipastikan akan menjeratnya dengan sangkaan TPPU. “Ya pasti kena itu TPPU-nya. Kita akan dalami hal itu,” tegas Alex menutup.

Dalam dugaan korupsi pengurusan IUP Tanah Bumbu, KPK telah menetapkan status tersangka Mardani H Maming. Namun Bendahara Umum (Bendum) PBNU itu, melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

PBNU pun mengutus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto (BW) dan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana sebagai kuasa hukum Mardani H Maming.

Perkembangan praperadilan, KPK justru tancap gas. Dibukalah sejumlah fakta baru di hadapan Hakim pada Rabu (20/7/2022). Di mana, penetapan tersangka Mardani H Maming sudah sesuai prosedur hukum, yakni memiliki lebih dari dua alat bukti awal. .

Penanganan perkara yang menjerat Maming ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima KPK pada Februari 2022. Dari hasil telaah, laporan masyarakat itu belum pernah ditangani oleh penegak hukum lainnya. Sehingga, KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi terhadap beberapa pihak.

Saksi-saksi yang telah dimintai keterangan dan klarifikasi, di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Propinsi Kalsel, pihak PT PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.

Dari serangkaian penyelidikan itu, KPK melakukan pengumpulan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan. Sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan dua alat bukti. Di antaranya, surat atau dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan.

Termasuk permintaan keterangan terhadap Maming serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik. Berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan.

Selain itu, dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adanya dugaan penerbitan perizinan pertambangan dengan peran Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

KPK juga menemukan dugaan pelimpahan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang dilakukan Maming H Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Padahal, peralihan tersebut bertentangan dengan UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Setelah, PT PCN beroperasi dalam penambangan batubara, Mardani H Maming diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai PT PCN.

Di mana, susunan direksi dan pemegang sahamnya berafiliasi dengan Mardani H Maming yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memuluskan adanya aliran dana dari PT PCN. Dan, jumlah duit yang diduga masuk ke kocek Mardani H Maming melalui perusahaan tersebut mencapai Rp104.369.887.822 (Rp 104,3 miliar).

Mardani H Maming yang masih menjabat Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) periode 2019-2022, telah dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri, selama enam bulan ke depan. Tak sendiri, dia bersama sang adik yakni Rois Sunandar Maming yang menjabat Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan. [ipe]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button