News

KPK Buka Pintu untuk KY Periksa Etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati

KPK membuka pintu bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa perkara etik hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, yang menjadi tersangka kasus korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ketua KY, Mukti Fajar, menyambangi Kantor KPK, Senin (26/9/2022), untuk berkoordinasi agar mendapatkan akses memeriksa etik Sudrajad.

Selain Sudrajad, KY juga ingin memeriksa dan hakim yustisial/panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, selain membuka akses kepada KY, KPK juga membahas isu penting terkait upaya pencegahan korupsi peradilan.

Mungkin anda suka

“Tadi dibicarakan terkait upaya-upaya kami ke depan untuk mencegah supaya hal-hal yang menyangkut perilaku hakim itu dapat kami cegah dari awal. Di sisi lain, KY juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim tersebut,” kata Alex.

Pola pengawasan dan pencegahan yang dibahas, lanjut Alex, nantinya juga melibatkan MA. Namun dia tidak merinci upaya awal yang harus dilakukan badan peradilan tertinggi dan lembaga pengawas yang berwenang untuk menutup celah praktik jual beri perkara.

Mukti Fajar mengingatkan adanya nota kesepahaman antara KY dengan KPK terkait pertukaran data dalam penanganan perkara pada lingkup peradilan. “Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,” kata Mukti.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button