KPK Cecar 4 Pokmas soal Pengelolaan Dana Hibah Jatim


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengulik informasi pengolahan dana hibah yang diterima kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Adapun empat anggota masing-masing perwakilan Pokmas di cecar tim penyidik yaitu Dwi Nurul Andayani, Moh. Mubin, Nur Ambariyah, dan Imam Mukozali.

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Namun Tessa tidak menjelaskan lebih lanjut jenis proyek yang dikelola dari dana hibah. Termasuk, identitas pokmas yang mendapat kucuran dana tersebut. Sebab, subtansi materi penyidikan belum bisa dibeberkan hingga sidang nanti.

Empat orang saksi tersebut merampungkan pemeriksaan tim penyidik di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur hari ini. Sedangkan, tiga perwakilan pokmas lainnya mangkir yakni Fatkul Anam, Dwi Sulistyanto, dan Achmad Mansyur.

Berdasarkan keterangan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus suap dana hibah pokmas dari APBD Jatim 2019-2022 nilai anggaran mencapai triliunan rupiah yang ditaksir menjadi kerugian negara.

Ia menjelaskan anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.

Kemudian, lanjut Asep, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.

Asep menekan, ada praktik suap dalam pencairan dana hibah pokmas ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Ia memperkirakan praktik dengan modus “ijon” ini dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim.

Berdasarkan sumber didapatkan, berikut 21 orang ditetap sebagai tersangka dalam perkara suap dana hibah pokmas APBD Jatim:

Pihak penerima suap;

1. AS (Anwar Sadad, eks wakil ketua DPRD Jatim)

2. K (Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim)

3. AI (Achmad Iskandar, wakil ketua DPRD Jatim)

4.  BW (Bagus Wahyudyono, staf sekwan).

Sementara sisanya dijerat atas dugaan pihak pemberi. Adapun 17 tersangka yang dijerat atas dugaan pemberi yakni :

5. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

6. Hasanuddin (swasta)

7. Mahhud (anggota DPRD)

8. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)

9. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)

10. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)

11. Sukar (kepala desa)

12. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

13. Ahmad Heriyadi (swasta)

14. Jodi Pradana Putra (swasta)

15. Ahmad Jailani (swasta)

16. Mashudi (swasta)

17. A. Royan (swasta)

18. Wawan Kristiawan (swasta)

19. Ahmad Affandy (swasta)

20. M. Fathullah (swasta)

21. Achmad Yahya M. (guru)