Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait komitmen fee dari Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos, dan perusahaan konsorsium kepada anggota DPR dalam kasus proyek e-KTP.
Konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP diketahui adalah Konsorsium PNRI yang terdiri dari beberapa perusahaan, yakni Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Arthapura.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengungkapkan bahwa pemeriksaan Andi Narogong oleh penyidik KPK menyoroti aliran dana dari Tannos dan konsorsium kepada anggota DPR.
“Hasil pemeriksaan AA, komitmen fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” kata Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Namun, Tessa enggan mengungkapkan besaran fee yang diberikan Tannos dan pihak lainnya kepada anggota DPR. Ia juga tidak menyebutkan siapa saja anggota DPR yang menerima fee tersebut, dengan alasan bahwa substansi penyidikan bersifat rahasia dan biasanya baru diungkap dalam persidangan.
Sebelumnya, Andi Narogong telah menyelesaikan pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/3/2025) pukul 14.16 WIB. Namun, ia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai dugaan aliran dana e-KTP kepada Ganjar Pranowo, mantan anggota DPR Fraksi PDIP.
Dalam persidangan kasus e-KTP sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto mengungkapkan bahwa Andi Narogong pernah melaporkan bahwa Ganjar Pranowo, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS terkait proyek KTP elektronik.
“Waktu Andi (Narogong) ke rumah saya itu, menyampaikan telah memberikan bantuan dana untuk teman-teman di Komisi II dan Banggar (Badan Anggaran), dan untuk Pak Ganjar sekitar bulan September 500 ribu dolar AS. Itu disampaikan kepada saya,” kata Setya Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Novanto juga menyebutkan bahwa pertemuannya dengan Ganjar terjadi di Bandara Ngurah Rai, Bali, sekitar tahun 2011-2012. Dalam pertemuan tersebut, Novanto mengingatkan Ganjar dengan perkataan, “jangan galak-galak” dan “apakah sudah selesai” terkait proyek e-KTP yang tengah dibahas di Komisi II.
Adapun pemeriksaan Andi Narogong kali ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
Paulus Tannos, yang sebelumnya menjadi buronan dalam kasus e-KTP, telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Namun, proses pemulangannya ke Indonesia masih menunggu proses ekstradisi di Singapura.
Saat ini, KPK tengah mempercepat penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi untuk Paulus Tannos guna memperkuat persangkaan terhadapnya.
“KPK tengah mempercepat penyusunan berkas acara pemeriksaan (BAP) saksi untuk Paulus Tannos guna memperkuat persangkaan terhadap yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
Tessa menambahkan bahwa percepatan penyusunan BAP saksi dilakukan sambil menunggu proses ekstradisi. Jika Paulus Tannos berhasil dipulangkan ke Indonesia, ia akan segera diperiksa sebagai tersangka, ditahan, dan disidangkan dalam perkara utama kasus e-KTP.
“Bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia, maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan. Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” jelas Tessa.