KPK Cecar Direktur KSO Summarecon Serpong terkait Aliran Dana ke Eks Pejabat Ditjen Pajak


Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur KSO Summarecon Serpong, Sharif Benyamin, terkait dugaan aliran dana gratifikasi kepada mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

“Saksi nomor 1 (Sharif) hadir, didalami terkait dengan aliran dana ke tersangka (Haniv),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, PNS KPP PMA 6 Ditjen Pajak, Shitta Amalia, juga diperiksa terkait kebijakan permintaan dana untuk acara fashion show anak Haniv, Feby Paramita Haniv, yang berprofesi sebagai desainer.

“Saksi nomor 2 (Shitta) hadir, didalami terkait dengan kebijakan permintaan dana untuk fashion show,” ujar Tessa.

Sharif dan Shitta menjalani pemeriksaan pada Selasa (4/3/2025) kemarin. Sementara itu, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

“Saksi nomor 3 tidak hadir,” kata Tessa.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Muhammad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp21,5 miliar.

“Pada 12 Februari 2025, KPK menetapkan tersangka HNV selaku PNS pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada periode 2015-2018, saat Haniv menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus.

Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor guna kepentingan bisnis anaknya. Ia disebut mengirimkan surel permintaan bantuan modal kepada sejumlah pengusaha yang merupakan wajib pajak.

Haniv diduga menerima gratifikasi sebesar Rp804 juta untuk mendukung bisnis peragaan busana anaknya. Selain itu, penyidik KPK menemukan bahwa selama menjabat, Haniv juga menerima uang senilai belasan miliar rupiah yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan.

“HNV diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi untuk fashion show sebesar Rp804 juta, penerimaan lain dalam bentuk valuta asing sebesar Rp6.665.006.000, serta penempatan dalam deposito BPR senilai Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan setidaknya mencapai Rp21.560.840.634 (Rp21,5 miliar),” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Haniv ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.