Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, terkait kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dalam ekspor batu bara dari wilayah tersebut ke sejumlah negara.
“Terkait dengan tugas dan tanggung jawab yang bersangkutan (Askolani) terkait ekspor yang dilakukan oleh saudari RW (Rita Widyasari), ekspor batu bara ke negara-negara yang akan kita update,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Tessa belum memastikan apakah Askolani terlibat dalam memuluskan proses ekspor tersebut. Menurutnya, hal itu masih perlu didalami oleh tim penyidik.
“Belum sampai ke situ. Masih didalami penyidik. Semua saksi yang dimintai keterangan dibutuhkan kehadiran dan pengetahuannya terkait semua hal,” ucap Tessa.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa tidak semua saksi yang dipanggil memiliki keterlibatan langsung dalam tindak pidana korupsi. Beberapa saksi hanya dimintai keterangan terkait prosedur atau kebijakan dari instansinya.
“Bisa jadi yang bersangkutan dipanggil karena ada prosedur yang diketahui penyidik, dan penyidik butuh keterangan semi ahli untuk menjelaskan proses tersebut seperti apa. Jadi, bisa jadi yang bersangkutan tidak tahu, tetapi hal ini masih didalami penyidik,” terangnya.
Diketahui, Askolani merampungkan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024) lalu.
Sebelumnya, KPK juga memeriksa Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari produksi batu bara yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Untuk saksi IR (Isa Rachmatarwata), saksi dimintakan keterangannya terkait dengan PNBP dari produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar Tessa Mahardhika, Kamis (24/10/2024).
Namun, Tessa tidak mengungkapkan tarif PNBP yang diterapkan negara kepada para pengusaha batu bara di Kukar. Isa menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/10/2024), setelah sebelumnya mangkir pada pemanggilan Senin (21/10/2024).
Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Kukar. Ia mematok tarif sebesar 3,3–5 dolar Amerika untuk setiap metrik ton batu bara yang diambil perusahaan. Selain itu, Rita juga terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah barang bukti terkait TPPU telah disita oleh tim penyidik KPK, termasuk 104 kendaraan yang terdiri dari 72 mobil dan 32 motor. Penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus korupsi Rita. Penyitaan barang bukti ini dilakukan dalam rentang waktu 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
KPK sebelumnya berencana melelang 104 kendaraan yang diduga terkait aliran dana hasil TPPU Rita Widyasari. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan pada acara Hakordia, 9 Desember 2024 lalu.