Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Tbk, Andri Trunajaya Hidayat (ATH) terkait pemalsuan dokumen risalah rapat direksi jual beli pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Tahun 2011-2014.
“Mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG Import,” kata Tessa Mahardhika melalui keterangannya kepada wartawan, pada Rabu (31/7/2024).
Andri merampungkan pemeriksaan pada hari di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ia juga dikorek penyidik KPK terkait izin jajaran direksi dalam pembelian gas alam cair tersebut.
“Penyidik mendalami ada tidaknya izin pemegang saham dan komisaris dalam Pembelian LNG import,” ucap Tessa.
Pemeriksaan Andri untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani (AY).
Sedangkan, di perkasa sebelumnya, dalam surat dakwaan, eks Dirut PT Pertamina Karen disebut memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Atas perbuatannya, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina bersama perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Kasus ini membuat negara merugi Rp 1,8 triliun.