KPK Cecar Indira Chunda Thita soal Aset Milik SYL Diduga Hasil Pencucian Uang


Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Indira Chunda Thita Syahrul terkait sejumlah aset milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo dan keluarga yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik KPK kepada Putri SYL itu pada Selasa (16/7) kemarin.

“(Thita) didalami terkait kepemilikan asset SYL dan keluarganya,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika ketika dihubungi wartawan, Kamis (18/7/2024).

Tessa menyebutkan, cucu SYL atau anak Thita, Andi Tenri Bilang Radisya alias Bibi tidak hadir pada pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK kala itu. Namun, ia belum memberi tahu kapan jadwal pemeriksaan ulang.

“Cucunya SYL (Bibi) tidak hadir karena sakit,” ucap Tessa.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menyatakan keterlibatan Indira Chunda Thita Syahrul akan diungkapkan pihaknya saat sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berlangsung.

“Terkait dengan Putri Pak SYL (Thita) ini, hasil pemeriksaan seperti apa?, hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya,” ujar Asep Guntur, dikutip Kamis (18/7/2024).

Informasi terakhir dari Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, penerimaan gratifikasi dan TPPU SYL mencapai Rp60-an miliar. Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan, kasus pemerasan  penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan baru selesai sidang di tingkat Majelis Hakim Tipikor. SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti, Rp14.147.144.786 dan US$30 ribu dengan total Rp 14,6 miliar.

Diketahui, dalam fakta sidang pemerasan dan penerimaan gratifikasi pejabat eselon Kementan, Thita turut menikmati aliran dana kasus korupsi Kementan. Diantaranya, terapi stem cell Rp200juta, pembelian mobil merek Toyota Innova Rp500 juta, biaya perawatan skincare mencapai Rp50 juta, kegiatan bagi-bagi paket 6,8 ribu sembako Garnita NasDem di seluruh provinsi Indonesia yang anggarannya mencapai miliaran rupiah.

Sementara itu, Ali Fikri mengatakan, keluarga SYL juga berpeluang menjadi tersangka TPPU pasif, apabila ditemukannya bukti bahwa keluarganya tersebut, mengetahui aliran dana yang diterima itu merupakan uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ia pun mencontohkan selayaknya Windy Idol yang ditetapkan tersangka dalam kasus pencucian uang Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan (HH).

“Sangat memungkinkan ketika pihak keluarga yang juga turut menikmati dan itu dia tahu bahwa itu hasil dari kejahatan misalnya, itu bisa dikenakan dengan ketentuan-ketentuan TPPU pasif sehingga untuk menuju kesana kan perlu dikonfirmasi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3/2024).