Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kakak dari Dewan Pengarah TPN yang juga BOS MNC Group Hary Tanoesoedibjo, sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (14/12/2023). (Foto: Inilah.com/Agus Priatna)
Mantan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo diduga minta jatah terhadap PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) dalam proyek penyaluran Bansos Beras di masa Pandemi COVID-19. Kakak kandung dari Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo ini diperiksa sebagai saksi
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kerjasama antara perusahaan saksi dengan PT BGR untuk mendapatkan jatah distribusi Bansos,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/11/2023).
Akan tetapi Ali tidak menerangkan, nilai kontrak proyek didapat oleh Rudy dari PT BGR terkait proyek bansos beras yang diduga mangkrak tersebut.
Usai diperiksa, Rudy memilih bungkam. Ia rampung diperiksa penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 14.00 WIB, dan langsung bergegas meninggalkan lobi Gedung Merah Putih KPK dengan dikawal oleh pengawal pribadinya, tanpa memberikan komentar soal pemeriksaannya oleh penyidik lembaga antirasuah.
Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12/2023), namun yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar. Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Leave a Reply
Lihat Komentar