Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar keponakan eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK), Zaldy Kasuba terkait sejumlah uang yang diterima oleh pamannya dari para pihak swasta melalui orang kepercayaannya.
Zaldy telah diperiksa tim penyidik KPK di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Jumat (22/3/2024).
“Zaldy Kasuba (swasta), yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih lanjut antara lain kaitan uang-uang yang diterima Tersangka AGK dari pihak swasta melalui orang kepercayaannya,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (25/3/2023).
Namun Ali tidak membeberkan jumlah uang diterima Abdul Gani Kasuba dari sejumlah pihak swasta. Termasuk identitas orang kepercayaan Eks Gubernur Malut itu yang ditanyakan kepada Zaldy Kasuba.
Diketahui, tim penyidik KPK masih mengumpulkan bukti untuk melengkapi berkas perkara penerimaan suap Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam pengkondisian proyek infrastruktur dan izin usaha pertambangan (IUP).
Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023. Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang Rp752 juta turut diamankan dalam OTT KPK tersebut.
Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar.
Dalam berkas perkara dugaan suap proyek infrastruktur, KPK telah menyidangkan pihak pemberi suap eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba. Diantaranya yaitu, Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel Stevi Thomas (ST). Serta, Direktur Direktur PT Berinda Perkasa Jaya (BPJ), Kristian Wuisan (KW); Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH) dan; Kadis PUPR Daud Ismail (DI).
Dalam dakwaan Jaksa, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas didakwa memberikan suap kepada Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dengan total USD 60 ribu atau sekitar Rp 940.656.000. Jaksa menjelaskan, adapun tujuan uang suap itu untuk memuluskan sejumlah izin usaha di bawah perusahaan tambang Harita Group di Pemerintahan Provinsi Malut.
Sedangkan, Dirut Birinda Perkasa Jaya, Kristian Wuisan (KW) didakwa menyuap Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 3,5 miliar. Uang pelicin digunakan untuk memenangkan sejumlah lelang proyek jalan dan sejumlah proyek infrastruktur lainnya di Provinsi Malut dalam rentang waktu tahun 2020-2023.
Sementara itu, pihak penerima suap dalam perkara ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Adapun tersangka sebagai pihak penerima suap yaitu Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).
Leave a Reply
Lihat Komentar