Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan pemberian suap kepada anggota DPRD Bandung dalam pengkondisian proyek Bandung Smart City.
Dua saksi tersebut adalah Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (PT MARKTEL), Budi Santika, dan Kepala Seksi Perlengkapan Jalan di Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dimas Sodiq Mikail.
“Sisanya didalami terkait dengan pemberian ke anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).
Keduanya menjalani pemeriksaan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Rabu (4/12/2024). Sementara itu, dua saksi lain, yakni Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Benny, dan Vertical Solution Manager PT SMA, Andreas Guntoro, tidak hadir.
Tim penyidik KPK hingga kini masih melengkapi berkas perkara lima tersangka baru dalam kasus suap proyek Bandung Smart City. Para tersangka tersebut adalah mantan anggota DPRD Bandung, yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, Yudi Cahyadi, serta mantan Sekretaris Daerah Bandung, Ema Sumarna.
Dalam konstruksi perkara, Ema Sumarna bersama sejumlah anggota DPRD lainnya diduga menerima suap hingga Rp1 miliar untuk memuluskan pengkondisian proyek yang terkait dengan program Bandung Smart City. Para tersangka telah ditahan sejak akhir September 2024.
Ema Sumarna juga diduga menerima gratifikasi rutin dari Dinas Perhubungan dan dinas-dinas lainnya sejak 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya sebagai Ketua TAPD, Ema menggunakan kewenangannya untuk mempermudah penambahan anggaran dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk Dinas Perhubungan. Hal ini dilakukan demi melancarkan kepentingan anggota DPRD agar mereka dapat mengerjakan proyek-proyek yang didanai dari anggaran Dinas Perhubungan setelah APBD Perubahan 2022 disahkan.
Sementara itu, anggota DPRD lainnya diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung, serta dari dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD.
Kasus ini terendus KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bandung pada Jumat (14/4/2023). Saat itu, Benny dan Andreas ditetapkan sebagai tersangka karena memberikan suap kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.