Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019-2022.
Informasi yang didapatkan Inilah.com, diantaranya pihak yang dicegah yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anawar Sadad, dan Staf Sekwan Bagus Wahyudyono.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2024).
Tessa hanya menjelaskan, inisial anggota DPRD Jatim tersebut dan sejumlah pihak swasta yang turut dicegah.
Berdasarkan sumber informasi didapatkan, pihak swasta yang dicegah yakni Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, A Royan, dan Wawan Kritiawan.
Lebih lanjut pihak swasta yang dicegah KPK ialah Ahmad Jailani, Mashudi, Ahmad Affandy, Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, dan M Fathullah.
Di sisi lain, KPK juga mencegah Kepala Desa Sukar, Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Jatim Mahdud, Guru Acad Yahya M, Ketua DPC Gerindra Sampang, Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junadi, dan Bendahara DPC Gerindra Probolinggo Mochamad Mahrus ke luar negeri.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan” pungkas Tessa.
Diketahui, 21 orang dicegah juga merupakan tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya diduga menjadi penerima suap sementara 17 orang lainnya diduga memberikan suap.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) APBD Provinsi Jatim mencapai triliunan rupiah.
“Didalami kerugian negara, saya senggol-senggol sedikit tadi, sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan anggaran daerah dipersiapkan mencapai Rp1-2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana pokok pikiran (pokir) oleh sejumlah kelompok masyarakat ke DPRD Jatim. Hal ini membuat kasus tersebut lama diusut pengembangan perkaranya karena terlalu banyak kelompok masyarakat dikonfirmasi.
“Jadi kalau tidak salah ini ada sekian ribu pokir titik ya sekian ribu 14 ribu atau berapa gitu. Pokir nah ini kan jumlahnya, kalau tidak salah tadi juga ada jumlahnya itu sekitar 1 sampai 2 triliun,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Asep, dana triliun itu dibagi masing-masing kelompok masyarakat. Tiap kelompok masyarakat masing-masing menerima sekitar Rp200 juta untuk pengerjaan sejumlah proyek yang disinyalir fiktif.
“Pembuatan jalan di desa dan lain-lain, pembuatan selokan dan lain -lain seperti itu. Nah ini yang nilainya di bawah Rp200 juta. Kenapa?, nilainya dipecah menjadi nilainya di bawah Rp200 juta,” ucapnya.
Asep menekan, ada praktik suap dalam pencairan dana pokir ini, dari koordinator kelompok masyarakat ke oknum anggota DPRD Jatim. Ia memperkirakan praktik dengan modus “ijon” ini dengan fee 20 persen yang diminta oleh oknum anggota DPRD Jatim.
“Nanti ijon-nya berapa ini rata -rata diminta 20 persen. Berarti kalau dari Rp200 juta berarti 40 juta,” ucapnya.