News

KPK Cium Aroma Korupsi Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi, Jawa Barat.

Dugaan tersebut terkonfirmasi setelah penyidik KPK memeriksa Kepala BPKAD Kota Bekasi, Nadih Arifin. Dia menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi.

Mungkin anda suka

“Yang bersangkutan hadir dan penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).

Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Delapan tersangka lainnya yakni Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta sekaligus Direktur PT Kota Bintang Rayatri, dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi. Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.

Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Rahmat Effendi.

KPK menduga Rahmat menerima suap sekitar Rp7,1 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait fee ganti rugi serta pengerjaan proyek.

Pemkot Bekasi menganggarkan Rp286,5 miliar untuk belanja modal ganti rugi tanah pada 2021. Di antaranya, pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Kemudian, pembebasan lahan polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan polder air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya untuk proyek pengadaan tersebut. Serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya kena ganti rugi oleh Pemkot Bekasi. Di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid.

Para itu pun menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaan Rahmat Effendi. Melalui Jumhana Lutfi, Rahmat Effendi menerima uang Rp 4 miliar dari Lai Bui Min; Rahmat Effendi juga menerima Rp 3 miliar dari Makhfud Saifudin melalui Wahyudin.

Selain itu, Rahmat menerima uang Rp100 juta dari Suryadi dengan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarganya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button