News

KPK Dalami Aliran Dana Rahmat Effendi dari Potongan ASN

KPK dalami dugaan adanya aliran dana ke Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) dari potongan dana ASN atau Aparatur Sipil Negara.

KPK dalami dugaan aliran dana untuk Rahmat Effendi dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada Kamis (20/1) dan Jumat (21/1). Pemeriksaan ini juga terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Para saksi hadir dan dalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah dana untuk tersangka RE yang berasal dari potongan dana para ASN Pemkot Bekasi. Baik atas permintaan langsung tersangka RE maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai perwakilan tersangka RE di Pemkot Bekasi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Saksi tersebut, yakni Lurah Kranji Kota Bekasi Akbar Juliando, Lurah Durenjaya Kota Bekasi Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya Kota Bekasi Ngadiono. Selain itu ada Lurah Arenjaya Kota Bekasi Pra Fitria Angelia, Lurah Telukpucung Kota Bekasi Djunaidi Abdillah. Lurah Perwira Kota Bekasi Isma Yusliyanti, Lurah Kaliabang Tengah Kota Bekasi Ahmad Hidayat.

Selanjutnya, Diah selaku Kabag Hukum Pemkot Bekasi dan Ina selaku ASN/staf bagian hukum.

Selain itu, KPK juga telah memeriksa saksi Nasori selaku Direktur Marketing PT MAM Energindo untuk tersangka Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

“Yang bersangkutan hadir dan di konfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi,” ucap Ali.

KPK total menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu. Seperti Rahmat Effendi, Sekretaris DPMPTSP M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Jumhana Lutfi (JL). Jumhana merupakan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi.

Sebagai pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

KPK Dalami Aliran Dana Sejumlah Proyek ke Rahmat Effendi

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi itu adalah pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar, dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Tersangka Rahmat Effendi dugaannya menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan terpakai untuk proyek pengadaan serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

Kemudian sebagai bentuk komitmen, dia juga dugaannya meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya dapat ganti rugi oleh Pemkot Bekasi dengan sebutan untuk “sumbangan masjid”.

Orang-orang kepercayaan Rahmat Effendu menerima uang dan juga sebagai perantara. Mereka adalah Jumhana Lutfi menerima Rp4 miliar dari Lai Bui Min, Wahyudin yang menerima Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin, dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi pun diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.

Uang tersebut dugaannya untuk operasional Rahmat Effendi yang di kelola oleh Mulyadi yang pada saat terjadi tangkap tangan tersisa uang sejumlah Rp600 juta.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi dugaannya menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M Bunyamin.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button