News

KPK Dalami Aliran Uang Bupati PPU Abdul Gafur ke Partai Demokrat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran uang suap dalam kasus Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud ke Partai Demokrat.

Aliran uang suap dalam kasus ini akan menjadi fokus KPK.”Itu nanti akan didalami di proses penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK.

Mungkin anda suka

Hal itu karena Abdul Gafur Mas’ud merupakan salah seorang calon ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Di mana, saat ini di Kalimantan Timur sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat.

“Kita semua tahu bahwa kepala daerah itu semua terafiliasi dengan partai. Kebetulan AGM ini juga dari Partai Demokrat. Dan betul tadi yang disampaikan di sana sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya adalah AGM,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata.

Terlebih, Abdul Gafur bersama sejumlah pihak, termasuk Bendahara Umum DPC Partai Demokrat (PD) Balikpapan Nur Afifah Balqis ditangkap Tim Satgas KPK dalam Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta.

Alex menyebut, sejauh ini KPK belum mendapatkan informasi adanya aliran dana ke partai politik. Namun, kata Alex, peristiwa-peristiwa tersebut akan menjadi petunjuk guna pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Tentu simpul-simpul tadi dikaitkan tadi dikaitkan dengan pemilihan DPD atau di Jakarta yang bersangkutan juga bersama dengan bendahara partai ya ini kan menjadi petunjuk tentu nanti akan di lihat di proses penyidikan. Untuk saat ini kami belum bisa memberikan informasi tersebut,” ucap Alex.

Diketahui, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas`ud bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.

Kelima tersangka lain itu yakni, pihak swasta Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Mulyadi (MI); Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro (EH); Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman (JM); dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis (NAB).

Abdul Gafur dan kawan-kawan dijerat lantaran diduga menerima suap dari Achmad Zuhdi. Abdul Gafur, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Achmad Zuhdi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button