Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian barang atau aset untuk eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementrian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika menjelaskan pendalaman kasus ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Karantina bernama Fardianto Eko Saputro.
“Saksi (Fardianto) tersebut hadir didalami terkait dengan pembelian barang atau aset untuk SYL yang berasal dari setoran Badan Karantina Kementrian Pertanian,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika, Jumat (27/9/2024).
Diketahui, Fardianto Eko Saputro menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Ia merampungkan pemeriksaan tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/9/2024).
Sebagai informasi, tim penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray di Badan Karantina dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
KPK mengungkapkan potensi kerugian negara di kasus dugaan korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray dan X-Ray trailer atau kontainer Tahun Anggaran 2021 mencapai Rp 82 miliar.
Informasi terakhir kasus TPPU SYL yang diungkapkan oleh eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mencapai Rp60-an miliar.
Dalam kasus pemerasan pejabat eselon Kementan, SYL divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan badan. SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 (Rp44,2 miliar) dan USD30 ribu (Rp490,2 juta) dengan total Rp44.762.197.204 (Rp44,7 miliar).