News

KPK Dalami Pengaturan Proyek dan Fee Kasus Bupati Langkat

KPK dalami dugaan pengaturan proyek dengan adanya penyetoran sejumlah uang dalam kasus Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).

KPK memeriksa tiga saksi untuk tersangka Terbit dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Proyek ini terjadi pada tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“Tim penyidik mengonfirmasi ketiganya terkait dengan dugaan pengaturan berbagai proyek di Pemkab Langkat dengan adanya penyetoran sejumlah uang berupa ‘fee’ untuk kemudian diserahkan pada tersangka TRP,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Tiga saksi, yakni Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit dan dua pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA) dan Isfi Syahfitra (IS).

Ketiganya juga merupakan tersangka kasus tersebut, namun penyidik memeriksa mereka dalam kapasitas sebagai saksi.

KPK total menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yakni Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK), Marcos Surya Abdi (MSA), Isfi Syahfitra (IS), dan Shuhanda Citra (SC) dari pihak swasta/kontraktor.

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

KPK menjelaskan sekitar tahun 2020, Terbit selaku Bupati Langkat bersama dengan Iskandar dugaannya melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat.

Pengaturan Proyek dan Fee Kasus Bupati Langkat

Dalam melakukan pengaturan itu, Terbit memerintahkan Sujarno selaku Plt Kadis PUPR Kabupaten Langkat. Selain itu ada Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

Suhardi dapat tugas berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi Terbit terkait dengan pemilihan pihak rekanan yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pekerjaan proyek.

KPK menyebut agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, dugaannya ada permintaan persentase ‘fee’ oleh Terbit melalui Iskandar. Fee tersebut dengan nilai persentase 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Selain itu ada nilai persentase 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung.

Selanjutnya, salah satu rekanan yang pemkab pilih dan menangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara. Tersangka menggunakan beberapa bendera perusahaan dan untuk total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar.

Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar.

Pemberian “fee” oleh Muara dugaannya secara tunai dengan jumlah sekitar Rp786 juta. Penerimanya adalah Marcos, Shuhanda, dan Isfi untuk kemudian di berikan kepada Iskandar dan kepada Terbit.

KPK menduga dalam penerimaan sampai dengan pengelolaan uang-uang “fee” dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit menggunakan orang orang kepercayaannya, yaitu Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi.

KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button