News

KPK Dalami Peran Pihak Ketiga di Kasus Korupsi Tanah SMKN 7 Tangsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran pihak swasta, Agus Kartono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya antara lain mengenai kuasa dari penjual kepada saksi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, (23/11/2021).

Ali enggan memerinci peran Agus yang merupakan pihak ketiga dalam proses jual beli tanah ini. Namun, KPK meyakini keterangan Agus menguatkan dugaan korupsi di kasus ini.

Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat. Namun, KPK belum membeberkan nama tersangkanya. Pengumuman nama tersangka akan dibarengi dengan penahanan nantinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button