News

KPK Dalami Peran Summarecon di Kasus Eks Walkot Yogyakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan keterlibatan PT Summarecon Agung Tbk dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Diketahui, dalam kasus tersebut, KPK turut menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono. Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, Oon diduga menyuap Haryadi sebesar US$27.258 untuk memuluskan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro yang digarap anak usaha Summarecon, PT Java Orient Property.

“Ya tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi mengetahui,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Alex, sapaan akrabnya, akan mendalami apakah suap yang diberikan Oon kepada Haryadi merupakan kebijakan korporasi atau tidak. Jika memang pemberian suap tersebut disetujui, suatu korporasi berpotensi dapat dijerat dalam kasus ini.

“Misalnya korporasi menyetujui ada untuk memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, ya berarti kan korporasi terlibat dalam proses penyuapan karena itu tadi uangnya dari korporasi dan diketahui oleh direksi PT SA (Summarecon Agung) tadi,” tutur Alex.

KPK menetapkan empat tersangka yakni eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti; Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; dan sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.

Lalu tersangka pemberi suap yakni Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono. Suap tersebut diduga terkait dengan proses perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Oon yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Haryadi Suyuti, Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; dan Triyanto Budi Yuwono, selaku sekretaris pribadi sekaligus ajudan Haryadi Suyuti yang menjadi tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button