News

KPK Dikte Ombudsman, Pemecatan Brigjen Endar Urusan PTUN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendikte Ombudsman RI kalau tidak memiliki kuasa dalam urusan pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan.

Komisi antirasuah menegaskan, gugatan Birgjen Endar hanya bisa diselesaikan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mungkin anda suka

“Penyelesaian persoalan ini, sesuai UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bermuara pada PTUN,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa, melalui keterangan tertulis, Rabu (31/5/2023).

Hal itulah yang kemudian menjadi landasan KPK menolak kooperatif dalam pemanggilan yang dilayangkan Ombudsman.

“Substansi yang hendak diklarifikasi tidak termasuk dalam ranah pelayanan publik yang merupakan kewenangan Ombudsman,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengaku kesal dengan sikap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya tidak koperatif dalam perkara Brigjen Endar.

Tidak hanya itu, KPK juga mempertanyakan kewenangan Ombudsman dalam menyelidiki perkara tersebut.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi (meng-kuliahi) kami, yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada, tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas atas dugaan maladministrasi pemberhentian pegawai.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button