KPK Diminta Kerja Paralel terkait Upaya Banding dan Pengusutan TPPU SYL


Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengingatkan, lembaga antirasuah agar cepat  merampungkan penyidikan tindak pidana pencucian uang atau TPPU eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), agar bisa segera disidangkan.

“Sambil banding, KPK bisa segera melimpahkan kasus TPPU SYL ke pengadilan juga untuk dimulai persidangannya,” kata Yudi ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Minggu (14/7/2024)

Ia menegaskan, TPPU SYL harus cepat dirampungkan untuk mengungkapkan aliran dana kasus korupsi Kementan yang diterima sejumlah pihak. Khususnya, terkait aliran dana ke Partai NasDem.

“Untuk masalah keterlibatan partai atau juga pemanggilan saksi atau juga penetapan tersangka baru tentu itu kewenangan KPK melalui penyidiknya ya,” kata Yudi.

Sebelumnya, KPK menyebut turun drastisnya nominal uang pengganti yang menjadi tuntutan jaksa dalam putusan hakim di perkara dugaan korupsi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 SYL menjadi salah satu pertimbangan jaksa mengajukan banding.

“Ada disparitas di uang pengganti ya, yang cukup jauh, tapi kita tunggu saja nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Nominal uang pengganti tersebut menjadi sorotan karena tuntutan jaksa sebesar Rp44,7 miliar diputus hakim menjadi Rp16,4 miliar dengan dalih untuk kepentingan dinas Kementan dan masyarakat.”Kalau memang menjadi pertimbangan untuk banding mungkin itu menjadi salah satu yang akan dimasukkan sebagai bandingnya,” ujarnya.

Sedangkan, informasi terakhir kasus TPPU SYL yang diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri baru Rp60 miliar lebih. SYL melalui pengacaranya Djamaluddin Koedoeboen juga sempat mendesak KPK mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan sebuah green house yang terletak di Kepulauan Seribu.

“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga duitnya itu dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada awak media usai sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).

Djamaluddin menyebut, ketum parpol itu turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK jangan tebang pilih dalam menangani suatu perkara