Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut dugaan terjadinya pengkondisian perkara dalam peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Mardani H Maming.
Komite Rakyat Anti Korupsi (KERAS) mencurigai adanya dugaan aliran uang ke para hakim yang menyidangkan PK Maming.
“Ini persoalannya cuma uang, kalau kemudian mereka bekerja sesuai sumpah dan janji mereka sebelum menduduki jabatannya statusnya sebagai hakim tentu mereka menolak apa yang menjadi alasan pertama kita yaitu persoalan uang,” ujar salah satu orator, dalam aksi unjuk rasa menolak PK Mardani H Maming, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024).
Mereka meminta hakim MA untuk berkomitmen penuh menolak PK yang diajukan Maming. Terlebih, tidak ada novum baru yang diberikan kubu Maming.
Dalam aksi unjuk rasanya ini, ada lima catatan yang kemudian menjadi tuntutan mereka, yaitu:
1. Mendesak MA untuk segera menjatuhkan putusan menolak permohonan PK Nomor: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2024 yang diajukan oleh Mardani Maming.
2. Tetap konsisten pada putusan hukum, yakni MA diharapkan tetap konsisten pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Memberikan efek jera, yaitu penolakan permohonan PK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.
4. Mendesak ketua MA dan Komisi Yudisial untuk segera menyelenggarakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) bersama MA untuk mengadili dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dalam hal ini yang diduga dilakukan Hakim Sunarto (Ketua) Hakim Ansori (Anggota I) terkait dugaan abuse of power dan gratifikasi dalam permohonan Peninjauan kembali (PK) Nomor: 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. oleh terpidana kasus korupsi Mardani Maming, yang diduga kuat tidak memiliki novum atau bukti pendukung dalam permohonan PK di MA.
5. Mendesak Hakim Sunarto dan Hakim Ansori untuk segera diberikan sanksi keras berupa pemecatan karena diduga kuat telah melakukan abuse of power dan gratifikasi dengan terpidana Mardani Maming dalam permohonan PK)Nomor : 784/PAN/.PAN/W15-U1/HK2.2/IV/2024. yang secara jelas harus ditolak karena diduga tidak memiliki novum atau bukti pendukung dalam permohonan PK di MA.