News

KPK Duga Hakim Itong Banyak Main Perkara

KPK duga Hakim Itong banyak main perkara. Hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu pun telah KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara. Lembaga Antikorupsi memastikan akan mendalami soal dugaan Hakim Itong banyak main perkara itu. Demikian kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“KPK menduga tersangka IIH (Itong) juga menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Surabaya dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (21/1/2022).

KPK resmi menetapkan Itong bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Yakni dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara PT Soyu Giri Primedika di Pengadilan Negeri Surabaya.

Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya, Hamdan juga ikut berstatus sebagai tersangka penerima suap. Sementara sebagai tersangka pemberi ialah Hendro Kasiono selaku engacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika.

KPK mensinyalir Itong telah menerima uang sebesar Rp140 juta terkait pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika. Pemberian uang tersebut sebagai komitmen awal dari total suap Rp1,3 miliar.

Pemberian uang suap ini agar Itong mengeluarkan putusan yang pemberi pesan. Yakni PT Soyu Giri Primedika bubar dengan pembagian nilai aset sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan dan Itong terjerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Seperti perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, KPK menjerat Hendro melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Willi Nafie

Jurnalis, setia melakukan perkara yang kecil untuk temukan hal yang besar
Back to top button