News

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang Jalani Hukuman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang.

Azis bakal menjalani hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/3/2022).

Selain pidana badan, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan sesuai putusan majelis hakim terhadap Azis.

Azis sudah melunasi melalui rekening bank penampungan KPK. “Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi,” ucap Ali.

Majelis hakim, turut menjatuhi pidana tambahan berupaya pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, hakim menyatakan Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Suap diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button