News

KPK Geledah Apartemen Kempinski Jemput Paksa Mardani H Maming

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Apartemen Kempinski, Jakarta Pusat untuk jemput paksa eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Penjemputan paksa dilakukan karena Mardani H Maming yang juga Bendahara Umum (Bendum) BNU itu, dua kali mangkir daro panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP Tanah Bumbu, Kalimantan selatan.

Panggilan kedua, kata Ali, sudah dilakukan pada Kamis (21/7/2022). Namun, Mardani H Maming tidak hadir. “Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” tegasnya.

Sejauh ini, Ali belum menjelaskan apakah penggeledahan tersebut berbuah hasil dan Maming segera dibawa ke Markas KPK untuk diperiksa.”Saat ini masih berlangsung, perkembangan akan disampaikan,” ungkapnya.

Ali mengingatkan, praperadilan yang diajukan Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tak menghentikan proses hukum yang berjalan. Lagipula, KPK memiliki bukti yang kuat atas dugaan terhadap Mardani. “Tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini” terangnya.

Sebelumnya, Mardani Maming pernah disebut menerima uang sebesar Rp89 miliar dalam persidangan dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dugaan ini disampaikan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio, Christian Soetio. Saat itu, Christian mengaku tahu adanya aliran dana kepada eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP) hingga total mencapai Rp104 miliar.

Transfer uang tersebut berlangsung sejak 2014. Jumlah puluhan miliar rupiah itu, disebut sebagai jumlah yang dikutip berdasarkan laporan keuangan PT PCN.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button