KPK Geledah Kantor Dinas PUPR dan Pengadaan Barang Jasa Pemkab Banyuasin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin Selasa (4/3) hari ini.

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang-KM. 11-Jirak (Jirak-Talang Mandung dan Jirak-Layan Bangkit Jaya)-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Sp. Rukun Rahayu Mekar Jaya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2018.

“Penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

“Penggeledahan dilakukan dari pagi hingga sore hari. Dan hasil penggeledahan didapatkan Barang Bukti Elektronik (BBE) untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ungkap Tessa.

Kasus proyek jalan di Musi Banyuasin ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex Noerdin, dan kawan-kawan. Namun, menurutnya, dalam pengembangan kasus yang baru ini, belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

“Belum (ada tersangka), Sprindik umum,” ucap Tessa.

Dalam kasus sebelumnya, berdasarkan persidangan di PN Palembang pada Kamis (10/2/2022), terdakwa Suhandy mengaku telah memberikan suap kepada Dodi Reza Alex serta sejumlah pejabat di Dinas PUPR Musi Banyuasin.

Untuk memenangkan empat paket proyek infrastruktur dengan total nilai pengerjaan lebih dari Rp20 miliar, Suhandy menyatakan bahwa ia harus memberikan fee yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pembagian fee tersebut, menurutnya, terdiri atas 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman Mayori, 2-3 persen untuk Eddi Umari, serta 3 persen untuk Unit Layanan Pengadaan (ULP), 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), dan bagian administrasi lainnya, termasuk bendahara.

Fee tersebut, kata Suhandy, diserahkan secara bertahap sesuai permintaan sebelum pelelangan proyek dimulai. Pada Maret 2020, ia memberikan fee sebesar Rp2 miliar dan Rp600 juta kepada Dodi Reza Alex.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dodi Reza Alex Noerdin. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Namun, vonis tersebut dikurangi setelah Dodi Reza mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, yang kemudian memutuskan hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Atas putusan itu, jaksa KPK dan Dodi Reza mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hakim MA akhirnya memperberat hukuman Dodi Reza menjadi 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.