KPK Geledah Rumah Bos Harita Nickel Terkait Korupsi Abdul Gani Kasuba

Rumah Direktur Emiten nikel PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Stevi Thomas telah digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di daerah Jakarta, Jumat (5/1/2024) hari ini.

Stevi merupakan tersangka dugaan pemberian suap kepada Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dalam proyek pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku (Malut).

“Hari ini (5/1), Tim Penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka ST dan salah satu kantor pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (5/1/2024).

Ali mengungkapkan, dilokasi penggeledahan ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen termasuk alat eletronik yang diduga nantinya dapat menjelaskan perbuatan dari para Tersangka dalam  dugaan kasus korupsi Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba tersebut.

“Penyitaan berikut analisis atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” jelasnya.

Awalnya, kasus ini mulai tercium ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan di Malut dan Jakarta pada 18-19 Desember 2023.

Dalam operasi senyap itu KPK mengamankan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan 17 orang lainnya. Serta, uang 752 juta turun diamankan dalam giat KPK tersebut.

Sebagai bukti permulaan, Abdul Gani Kasuba menerima suap mencapai Rp 2,2 dari sejumlah pihak swasta yang ikut dalam proyek beraroma rasuah di Malut yang nilai kontraknya sebesar Rp 500 miliar. Uang haram ini pun turut diterima sejumlah anak buah Abdul Gani Kasuba di Pemprov Malut.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut KPK  resmi menetapkan tujuh orang tersangka.

Adapun pihak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap yaitu,  Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK), Ajudan Gubernur Ramadhan Ibrahim (RI) dan Kepala BPPB Ridwan Arsan (RA).

Sedangkan pihak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (SW). Serta Kadis Pemukiman Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Daud Ismail (DI).  

Keenam tersangka tersebut di kerangkeng di Rutan KPK pada Rabu (20/12/2023) bulan lalu. Sedangkan, pihak swasta bernama Kristian Wuisan (KW) pada hari Minggu (24/12/2023).

Sumber: Inilah.com