News

KPK Harap Azis Dihukum 4 Tahun Penjara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harap Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Azis bakal menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, Senin (14/2/2022) hari ini.

“KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Ali mengatakan seluruh bukti dan juga saksi yang hadir dalam persidangan telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar Ali.

KPK berharap hakim bisa memberikan putusan yang adil dan bisa memberikan efek jera untuk Azis.”Untuk tidak melakukan perbuatan yang sama sehingga tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi,” tutur Ali.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Azis Syamsuddin dengan empat tahun dan dua bulan penjara. Majelis hakim juga diminta menjatuhkan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan kepada Azis.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” ujar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Azis dinilai terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar dan USD36 ribu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button