KPK Harus Umumkan dan Tahan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

Demikian disampaikan Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi dalam merespons kabar kasus dugaan korupsi dengan modus markup anggaran mencapai ratusan miliar rupiah.

“KPK harus menahan pihak yang telah melawan hukum, terkait kasus yang merugikan keuangan negara itu,” kata Uchok ketika dihubungi wartawan, di Jakarta, dikutip Senin (16/9/2024).

Menurut Uchok, kasus ini harus diusut tuntas oleh lembaga antirasuah. Mengingat, sejumlah oknum diduga telah menikmati aliran dana haram dalam perkara korupsi penempatan dana iklan tersebut. “Sudah seharusnya KPK menuntaskan kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” ucapnya.

Secara terpisah, akademisi dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand) Yoserwan mendesak KPK bersikap terbuka, umumkan saja para tersangka dugaan korupsi Bank BJB.

Ia menambahkan, bila sudah memenuhi dua alat bukti yang diperoleh secara sah, lanjut dia, maka KPK tak ada alasan untuk menutupi identitas para tersangka.

“KPK harus mengumumkan tersangka-tersangkanya, sehingga publik dapat memantau perkembangan pengusutannya,” ucap Yoserwan kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (16/9/2024).

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan Bank BJB. Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.

Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.

Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.

Terkait informasi ini,  Asep masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Dia juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Minggu (15/9/2024).