Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan anggota legislatif periode 2024-2029 yang baru dilantik untuk patuh menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga lima tahun kedepan secara periodik.
“Anggota DPR yang sudah terpilih ini secara periodik dapat mengisi LHKPN yang merupakan salah satu kewajiban bagi para penyelenggara negara,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa, dikutip pada Rabu (2/10/2024).
Tessa menjelaskan, wajib lapor LHKPN merupakan cara KPK mencegah korupsi dengan memantau harta kekayaan dari penyelenggara negara. KPK sambung dia, bisa mengetahui apakah harta kekayaan itu didapat secara sah atau melawan hukum.
“Dewan Perwakilan Rakyat ini benar-benar memiliki harta kekayaan yang didapat melalui cara-cara yang sah,” ucapnya.
Untuk diketahui, wajib lapor LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali, paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Selain itu, salah satu yang diharapkan oleh KPK yakni agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR.
“Sehingga kita yakini, pemberantasan korupsi sebagai law enforcement sekaligus dapat menjadi asset recovery yang optimal dan efektif bagi penerimaan negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, red)” tutur Tessa.
Tessa juga berharap, para anggota DPR terpilih akan memegang teguh komitmennya, untuk menjalankan peran politiknya secara berintegritas.
“Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya, adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ucap Tessa menambahkan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 732 Anggota DPR dan DPD RI 2024-2029 telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Seluruh Anggota DPR dan DPD periode 2024-2029, sebagaimana yang dilantik hari ini Selasa (1/10), telah menyampaikan LHKPN-nya secara lengkap. Yakni sejumlah 580 Anggota DPR dan 152 Anggota DPD,” kata Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo melalui keterangannya kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Budi memaparkan, Dari 580 Anggota DPR tersebut, tercatat 323 berstatus sebagai Petahana dan 257 sebagai non-Petahana. Sedangkan dari 152 Anggota DPD tercatat 67 berstatus sebagai Petahana dan 85 sebagai non-Petahana.