News

KPK Ingin Pindahkan Napi Koruptor ke Lapas Nusakambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan memindahkan narapidana (napi) kasus korupsi atau koruptor ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Wacana ini disampaikan KPK untuk membuat efek jera bagi para koruptor dan mencegah praktik suap di lapas.

“Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkam efek jera,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Mungkin anda suka

Dia mengatakan rekomendasai pemindahan tahan korupsi ke Nusakambangan ini karena banyak anggapan menyebut napi korupsi mendapatkan perlakuan istimewa selama di lapas. Sehingga penempatan di lapas Nusakambangan ini menjadi solusi membuat efek jera.

“Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” ujar Gufron.

Wacana penempatan narapidana kasus korupsi ke lapas Nusakambangan tertuang dalam unggahan di akun Instagram Resmi KPK @offical.KPK. Setelah pihak KPK menemukan masalah tata kelola lapas melebihi kapasitas yang rawan terjadi tindak pidana korupsi.

“Dalam tata kelolanya, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi seperti kerugian negara akibat pemasalahan over stay, lemahnya mekanisme check and balance dalam pemberian remisi, hingga diistimewakannya napi tipikor di rutan maupun lapas,” tulis @official.KPK yang diunggah, Selasa (9/5/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button