News

KPK Jebloskan Mantan Staf Istri Edhy Prabowo ke Lapas Sukamiskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Staf istri eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, Ainul Faqih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia bakal menjalani pidana penjara selama empat tahun terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga menjerat Edhy Prabowo.

“Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dari Terpidana Ainul Faqih berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Ainul juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Ainul divonis 4 tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terkait pemberian izin budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster.

Adapun vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta Ainul dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan.

Majelis hakim menilai Ainul terbukti melanggar melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button