Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyita mobil milik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK). Sebelumnya, KPK telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss.
“Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kendaraan roda empat yang disita itu adalah mobil Mercedes-Benz atau Mercy klasik. Disinggung hal itu, Tessa belum bisa memerincinya.
“Merek belum bisa dikonfirmasi,” imbuh dia.
Tidak hanya itu, kata Tessa, penyidik juga belum membawa mobil tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur. Pasalnya, mobil tersebut masih berada di sebuah bengkel yang lokasinya tidak disebutkan.
“Merk belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu,” jelas Tessa.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menyita sebanyak 26 unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana iklan Bank BJB.
Salah satu kendaraan yang disita adalah motor gede (moge) Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam gloss milik Ridwan Kamil.
Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung, pada Senin (10/3/2025). Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Selain motor milik RK, KPK juga menyita empat unit kendaraan dari rumah tersangka kasus dana iklan BJB di Jakarta dan Cirebon. Penyitaan dilakukan berdasarkan hasil penggeledahan pada 15 dan 16 April 2025.
“4 jenis kendaraan berjenis/merk 1 unit Mitsubishi Pajero, 1 unit Toyota Innova Zenix Hybrid, 1 unit Avanza dan Yamaha XMAX (motor),” papar Tessa.
Untuk diketahui, per 27 Februari 2025, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa di PT BPD Jawa Barat dan Banten untuk tahun anggaran 2019 hingga 2024.
Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH); serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
Proses penyidikan masih berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban pidana. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp222 miliar.