News

KPK Kasasi Vonis Banding Dodi Alex Noerdin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Palembang yang memangkas vonis putra eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yakni Dodi Alex Noerdin, dari pidana 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan menjadi pidana 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Dalam memori kasasi, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis banding dan menjatuhkan pidana 10 tahun dan 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan yang jaksa dalam persidangan pada tingkat pertama di PN Palembang.

“Hari ini jaksa KPK Meyer Simanjuntak telah selesai menyerahkan memori kasasi terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (5/10/2022).

Ali berharap majelis kasasi MA nantinya mengabulkan upaya hukum yang diajukan KPK. “KPK berharap upaya hukum kasasi ini dapat diterima dan mengabulkan seluruh amar tuntutan dari tim jaksa,” kata Ali.

Dodi merupakan terdakwa perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel. Dodi dijerat KPK dengan kapastitasnya selaku Bupati Musi Banyuasin.

Selain pidana badan 10 tahun dan 7 bulan penjara, KPK juga meminta MA menjatuhkan putusan membayar uang pengganti Rp2,9 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun, kepada Dodi, sebagaimana amar surat tuntutan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Dodi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa Dodi dengan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp1,16 miliar.

Vonis tersebut dikorting pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi Palembang memvonis Dodi selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button