KPK Kejar Keterlibatan Petinggi PT ASDP Lain di Korupsi Akusisi PT Jembatan Nusantara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam internal PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Informasi yang berkembang, penyidik telah menemukan indikasi keterlibatan petinggi PT ASDP lain.

“Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga pihak internal, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan sebagai tersangka.

Lalu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka. Sehingga, total ada empat tersangka tapi pengumuman resmi belum disampaikan.

Sementara dalam kesempatan terpisah, Tessa menyebut kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka.

“Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu.

“Bila memang ada hal-hal yang perlu dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak lain nanti kami akan update lagi,” sambung Tessa.