News

KPK Kerahkan Tim Selisik Aset Tanah Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengerahkan tim untuk menyelisik aset tanah milik eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo ke Yogyakarta dan Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“Saya kirim tim ke Minahasa Utara untuk melihat perumahan ada 6,5 hektare yang dimiliki dua perusahaan atas nama istri yang bersangkutan,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Rabu (1/3/2023).

Seperti dikutip Antara, Pahala menjelaskan, mengatakan Rafael telah mencantumkan memiliki saham di enam perusahaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saham ini dikategorikan surat berharga.

Sebanyak dua perusahaan tercatat berada di Minahasa Utara dan aset tanah seluas 6,5 hektare tersebut tercatat sebagai aset perusahaan.

“Kalau di LHKPN, kalau saya punya perusahaan, yang saya catat di LHKPN itu cuma sahamnya saja, jadi kalau di tanya rumah sebesar itu ada di LHKPN? Enggak ada, yang ada saham di perusahaan itu saja,” ujarnya.

Kemudian untuk aset tanah dan bangunan yang berada Yogyakarta, KPK sejauh ini masih melakukan pendalaman.

“Tim yang di Yogyakarta masih berjalan. Itu agak rumit sedikit dibandingkan dengan yang di Minahasa Utara, nanti akan kita update,” ujarnya.

KPK hari ini memeriksa Rafael guna mengklarifikasi ketidaksesuaian antara profil kekayaannya yang mencapai sekitar Rp56 miliar dengan jabatannya sebagai pegawai eselon III Ditjen Pajak.

Nama Rafael menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satriyo menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, anak dari salah seorang Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial. Hal ini sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp56 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button